You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Marga Jaya
Logo Kampung Marga Jaya
Kampung Marga Jaya

Kec. Meraksa Aji, Kab. Tulang Bawang, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMPUNG MARGA JAYA KECAMATAN MERAKSA AJI KABUPATEN TULANG BAWANG

PENYAMPAIAN DAN PENETAPAN RPJM KAMPUNG MARGA JAYA TAHUN 2022-2028

Administrator 05 Agustus 2022 Dibaca 186 Kali
PENYAMPAIAN DAN PENETAPAN RPJM KAMPUNG MARGA JAYA TAHUN 2022-2028

MargaJayaNews, www.margajaya.smart-tuba.id (05/08/2022) - Dengan Perdoman Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Permendagri 114 Tahun 2014 mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada Pemerintahan Desa. RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Desa Menengah untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

RPJM Desa merupakan dasar dalam Pembangunan Desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, Arah Kebijakan Keuangan Desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.

Secara umum tujuan Penyusunan RPJM Desa yakni:

  1. Menerapkan Pola Perencanaan Pembangunan desa secara Partisipatif,
  2. Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat agar seluruh warga desa dapat berpartisipasi aktif dalam seluruh proses pembangunan dengan kemampuan, kesempatan dan kecepatan yang profesional,
  3. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa yang ditetapkan berdasarkan kajian terhadap masalah, kebutuhan dan sumber daya yang tersedia,
  4. Mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat menuju terciptanya pelaksanaan pembangunan desa yang bertumpu pada kekuatan masyarakat desa sendiri,
  5. Memantapkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong dan mendukung program-program pembangunan di desa.

Tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kampung Marga Jaya tahun 2022-2028 sudah mencapai tahapan final. Usulan dari masing-masing dusun dan lembaga yang telah tertampung sudah dimasukkan dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Kampung Marga Jaya Kecamatan Meraksa Aji. Maka dari itu pada hari Jumat (05-08-2022) pukul 08.00 s.d. selesai), Pemerintah Kampung Marga Jaya mengadakan Musyawarah Kampung Penyampaian dan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kampung Marga Jaya untuk tahun 2022-2028.

Kegiatan yang  dihadiri oleh Camat Kecamatan Meraksa Aji, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Ketua dan Anggota BPK,  Lembaga Kampung Marga Jaya, Bidan Desa, serta Tokoh Agama dan Masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Balai Kampung Marga Jaya. Tim penyusun RPJMDes memaparkan usulan-usulan yang telah dimuat dalam RPJM untuk dilakukan pembahasan untuk yang terakhir sebelum RPJM tersebut ditetapkan. Sehingga warga masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, termasuk perwakilan tiap dusun dapat mengetahui apakah usulan mereka sudah termuat atau dapat memberikan masukan apabila ada yang dirasa kurang sesuai. 

 

 

 

Penulis: Fathurrohman Al Ayubi, S.Si.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.039.573.982,00 Rp 1.039.573.982,00
100%
Belanja
Rp 0,00 Rp 851.475.857,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -126.788.205,00
0%

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kampung
Rp 2.000.000,00 Rp 2.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 686.915.000,00 Rp 686.915.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 45.037.034,00 Rp 45.037.034,00
100%
Alokasi Dana Kampung
Rp 305.437.262,00 Rp 305.437.262,00
100%
Bunga Bank
Rp 184.686,00 Rp 184.686,00
100%

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung
Rp 0,00 Rp 537.100.976,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung
Rp 0,00 Rp 278.374.881,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kampung
Rp 0,00 Rp 36.000.000,00
0%