You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Marga Jaya
Logo Kampung Marga Jaya
Kampung Marga Jaya

Kec. Meraksa Aji, Kab. Tulang Bawang, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMPUNG MARGA JAYA KECAMATAN MERAKSA AJI KABUPATEN TULANG BAWANG

PEMERINTAH KAMPUNG MARGA JAYA GELAR PENETAPAN KPM BLT DESA TAHUN ANGGARAN 2026

Asep Sutiyono, S.A.P 29 Januari 2026 Dibaca 64 Kali
PEMERINTAH KAMPUNG MARGA JAYA GELAR PENETAPAN KPM BLT DESA TAHUN ANGGARAN 2026

Marga Jaya, 29 Januari 2026 – Pemerintah Kampung Marga Jaya melaksanakan kegiatan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada 29 Januari Februari 2026 bertempat di Balai Kampung Marga Jaya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Meraksa Aji dalam hal ini diwakili oleh Kasi PMD Kecamatan Meraksa Aji, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Kepala Kampung beserta seluruh Perangkat Kampung, Ketua BPK beserta anggota, kelembagaan kampung, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penetapan KPM BLT Desa, dimana sebelumnya telah dilakukan proses pendataan, verifikasi, dan validasi data calon penerima. Pada kegiatan ini dilakukan pembahasan akhir sekaligus penetapan KPM melalui musyawarah kampung.

Berdasarkan hasil musyawarah, ditetapkan sebanyak 5 (lima) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun Anggaran 2026, dengan besaran bantuan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan. Penetapan ini disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan Kampung Marga Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Camat Meraksa Aji yang diwakili oleh Kasi PMD Kecamatan Meraksa menegaskan pentingnya agar penerima BLT Desa benar-benar tepat sasaran, sehingga bantuan yang diberikan dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pendamping Desa turut menjelaskan bahwa pelaksanaan BLT Desa mengacu pada peraturan yang berlaku serta dilaksanakan sesuai ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Sementara itu, Kepala Kampung Marga Jaya menyampaikan bahwa proses penetapan KPM diawali dari penyediaan data yang dilakukan bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Ketua RT, kemudian dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dan validasi yang melibatkan seluruh unsur terkait, hingga pada kegiatan ini dilakukan pembahasan akhir dan penetapan melalui musyawarah kampung.

Adapun kebijakan BLT Desa Tahun Anggaran 2026 tetap mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan pelaksanaan yang disesuaikan berdasarkan kondisi riil dan kemampuan keuangan kampung. Hal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran serta tetap menjaga keseimbangan dengan program pembangunan lainnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kampung Marga Jaya berharap penyaluran BLT Desa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengurangan kemiskinan ekstrem di kampung.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.039.573.982,00 Rp 1.039.573.982,00
100%
Belanja
Rp 0,00 Rp 851.475.857,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -126.788.205,00
0%

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kampung
Rp 2.000.000,00 Rp 2.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 686.915.000,00 Rp 686.915.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 45.037.034,00 Rp 45.037.034,00
100%
Alokasi Dana Kampung
Rp 305.437.262,00 Rp 305.437.262,00
100%
Bunga Bank
Rp 184.686,00 Rp 184.686,00
100%

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung
Rp 0,00 Rp 537.100.976,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung
Rp 0,00 Rp 278.374.881,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kampung
Rp 0,00 Rp 36.000.000,00
0%