Kampung Marga Jaya, 26 Februari 2026 - Pemerintah Kampung Marga Jaya bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Tahun Anggaran 2026 pada 25 Februari 2026 di Balai Kampung Marga Jaya. Penetapan ini merupakan tahap lanjutan setelah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung, yang menjadi dasar penyusunan anggaran kampung.
Kegiatan dihadiri oleh Camat Meraksa Aji, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Kampung beserta perangkat, Ketua dan anggota BPK, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta Babinsa. Dalam musyawarah tersebut, Pemerintah Kampung dan BPK membahas rancangan APBKam untuk memastikan program-program prioritas desa tercakup secara tepat, sesuai skala prioritas, dan disesuaikan dengan 8 fokus prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang mengacu pada 5 bidang kampung: Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat, dan Ketahanan Pangan.
APBKam Tahun Anggaran 2026 ditetapkan melalui penandatanganan berita acara oleh Pemerintah Kampung dan BPK, yang menjadi dasar pelaksanaan program sepanjang tahun. Penyusunan dan penetapan anggaran ini memperhatikan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, sebagai pedoman utama agar anggaran kampung efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan ditetapkannya APBKam, Pemerintah Kampung Marga Jaya berharap seluruh program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kampung Marga Jaya.Marga Jaya – Pemerintah Kampung Marga Jaya bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Tahun Anggaran 2026 pada bulan Maret 2026 di Balai Kampung Marga Jaya. Penetapan ini merupakan tahap lanjutan setelah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung, yang menjadi dasar penyusunan anggaran kampung.