Marga Jaya, 20 Februari 2025 di Balai Kampung Marga Jaya Pemerintah Kampung Marga Jaya Menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun anggran 2025. Kegiatan ini di hadiri oleh BPK dan anggota, Sekretaris Camat Meraksa Aji, Bhabinsa, Pendamping Desa dan Pendamping lokal desa, Kepala Kampung beserta Aparatur Kampung, LPMK, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di Kampung Marga Jaya.
BLT Desa merupakan salah satu prioritas utama penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang di atur dalam Permendesa PDTT No 2 Tahun 2024 mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 dan PMK No 108 Tahun 2024. Adapun 7 Prioritas penggunaan dana Desa tahun 2025 sebagai berikut:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar maksimal 15% dari total Dana Desa
- Ketahanan Pangan sebesar minimal 20% dari total Dana Desa
- Dana Operasional Pemerintah Desa sebesar 3% dari total Dana Desa
- Pengembangan Potensi Desa
- Penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim
- Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal
Dalam musyawarah tersebut, Ponidi Selaku Kepala Kampung Marga Jaya, menyampaikan akan berjalan sinergis dengan regulasi yang ada dan memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan KPM BLT DD Tahun 2025. Urgensi BLT DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, disamping itu beliau juga meminta kerjasama seluruh Kelembagaan Kampung dan masyarakat untuk selalu komunikasi, koordinasi dan kompak selalu guna mewujudkan masyarakat Kampung Marga Jaya yang aman kondusif dan semakin sejahtera.
Adi Antori, S.E selaku Sekretaris Camat Meraksa aji juga berpesan kepada Pemerintah Kampung Marga Jaya untuk memastikan bahwa penetapan KPM BLT Desa harus tepat sasaran dan wajib di lakukan Verifikasi langsung oleh Kepala Kampung Marga Jaya bahwa KPM yang menerima benar benar layak dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda diatas seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketepatan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) ini yaitu:
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) telah melakukan Evaluasi, Finalisasi dan menetapkan KPM BLT-DD tahun 2025 Kampung Marga Jaya sebanyak 10 KPM.