Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Permendesa ini menetapkan sembilan fokus utama penggunaan Dana Desa pada tahun 2025:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa: Penggunaan Dana Desa maksimal 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dengan target keluarga penerima manfaat berdasarkan data pemerintah
- Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim: Mendorong desa untuk meningkatkan ketahanan dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
- Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa, termasuk Penanganan Stunting: Memperkuat layanan kesehatan dasar di desa untuk mengatasi masalah kesehatan, termasuk stunting.
- Dukungan Program Ketahanan Pangan: Mendukung program yang meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa.
- Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa: Mendorong pengembangan potensi lokal dan keunggulan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital: Mendorong desa untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka percepatan implementasi desa digital.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal: Mendorong pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat dan penggunaan bahan baku lokal.
- Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa: Mendukung program prioritas lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
- Dana Operasional Pemerintah Desa: Penggunaan Dana Desa maksimal 3% untuk operasional pemerintah desa.
Permendesa ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa selaras dengan prioritas nasional dan kebutuhan lokal, serta dikelola secara partisipatif dengan melibatkan peran aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Untuk pemahaman lebih lanjut, Anda dapat menyimak sosialisasi Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 melalui video berikut:
Sosialisasi Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024