You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Marga Jaya
Logo Kampung Marga Jaya
Kampung Marga Jaya

Kec. Meraksa Aji, Kab. Tulang Bawang, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMPUNG MARGA JAYA KECAMATAN MERAKSA AJI KABUPATEN TULANG BAWANG

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025 SESUAI DENGAN PERMENDESA PDT NOMOR 2 TAHUN 2024

Administrator 12 Januari 2025 Dibaca 724 Kali
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025 SESUAI DENGAN PERMENDESA  PDT NOMOR 2 TAHUN 2024

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Permendesa ini menetapkan sembilan fokus utama penggunaan Dana Desa pada tahun 2025:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa: Penggunaan Dana Desa maksimal 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dengan target keluarga penerima manfaat berdasarkan data pemerintah
  2. Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim: Mendorong desa untuk meningkatkan ketahanan dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
  3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa, termasuk Penanganan Stunting: Memperkuat layanan kesehatan dasar di desa untuk mengatasi masalah kesehatan, termasuk stunting.
  4. Dukungan Program Ketahanan Pangan: Mendukung program yang meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa.
  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa: Mendorong pengembangan potensi lokal dan keunggulan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital: Mendorong desa untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka percepatan implementasi desa digital.
  7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal: Mendorong pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat dan penggunaan bahan baku lokal.
  8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa: Mendukung program prioritas lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
  9. Dana Operasional Pemerintah Desa: Penggunaan Dana Desa maksimal 3% untuk operasional pemerintah desa.

Permendesa ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa selaras dengan prioritas nasional dan kebutuhan lokal, serta dikelola secara partisipatif dengan melibatkan peran aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Untuk pemahaman lebih lanjut, Anda dapat menyimak sosialisasi Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 melalui video berikut:

Sosialisasi Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024

 

Dokumen Lampiran

173668814467300.pdf
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.039.573.982,00 Rp 1.039.573.982,00
100%
Belanja
Rp 0,00 Rp 851.475.857,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -126.788.205,00
0%

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kampung
Rp 2.000.000,00 Rp 2.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 686.915.000,00 Rp 686.915.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 45.037.034,00 Rp 45.037.034,00
100%
Alokasi Dana Kampung
Rp 305.437.262,00 Rp 305.437.262,00
100%
Bunga Bank
Rp 184.686,00 Rp 184.686,00
100%

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung
Rp 0,00 Rp 537.100.976,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung
Rp 0,00 Rp 278.374.881,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kampung
Rp 0,00 Rp 36.000.000,00
0%