rss_feed

Kampung Marga Jaya


Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten TULANG BAWANG Provinsi LAMPUNG

Hari Libur Nasional
Wafat Yesus Kristus (Good Friday)
  • PONIDI

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUS TABRI

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • EDI SUKIRMAN

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SETIONO

    KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • FATHURROHMAN AL AYUBI, S.Si.

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SRI LESTARI

    KASI PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WALUYO

    KETUA RW 001

    Tidak Ada di Kantor
  • SUDIARJO

    KETUA RW 002

    Tidak Ada di Kantor
  • GIATNO

    KETUA RW 003

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUS WAHID

    KETUA RT 001

    Tidak Ada di Kantor
  • ABRORI

    KETUA RT 002

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKAMTO

    KETUA RT 003

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKIRAN

    KETUA RT 004

    Tidak Ada di Kantor
  • SUGIMANTO

    KETUA RT 005

    Tidak Ada di Kantor
  • BEJO

    KETUA RT 006

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUS DERMAWAN

    KETUA RT 007

    Tidak Ada di Kantor
  • JAMSURI

    KETUA RT 008

    Tidak Ada di Kantor
  • SUNARDI

    KETUA RT 009

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMPUNG MARGA JAYA KECAMATAN MERAKSA AJI KABUPATEN TULANG BAWANG
fingerprint
KPAD

30 April 2014 44 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Kampung

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Kampung

Alamat :
Kampung : Marga Jaya
Kecamatan : Meraksa Aji
Kabupaten : TULANG BAWANG
Kodepos :
Telepon :
No. HP :
Email :

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 54
Kemarin : 23
Total Pengunjung : 71.292
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.190
Browser : Mozilla 5.0

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 12:00:00
Selasa
08:00:00 12:00:00
Rabu
08:00:00 12:00:00
Kamis
08:00:00 12:00:00
Jumat
08:00:00 11:30:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur