Senin, 05 Mei 2025 Pemerintah Kampung Marga Jaya menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Balai Kampung Marga Jaya pada pukul 09:00 waktu setempat, dan dihadiri oleh berbagai unsur penting masyarakat.
Turut hadir dalam acara tersebut Camat Meraksa Aji, Pendamping Desa, BPK, serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus kelembagaan kampung lainnya.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kampung Marga Jaya yang menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan. "Koperasi merupakan wadah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di harapakan koperasi ini bisa berjalan dengan transparan dan profesional" ujarnya.
Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh BPK Kampung Marga Jaya yang memberikan dukungan dan arahan teknis mengenai pembentukan dan tata kelola koperasi di tingkat desa.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Intruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Di bawah arahan pimpinan musdes, dilanjutkan dengan proses pemilihan pengurus koperasi secara musyawarah mufakat.
Dari hasil musyawarah, forum menetapkan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:
Ketua : SUMAJI, S.Pd
Wakil Ketua Bidang Usaha : Toni Prastiyo
Wakil Ketua Bidang Anggota : M. Watim
Sekretaris : Tariyah
Bendahara : Muginastuti
Selain itu, forum juga memilih dan menetapkan tiga orang sebagai pengawas koperasi, yaitu:
Ketua Pengawas : Ponidi
Anggota : Sudiman
Anggota : Eli Nurbaiti
Dalam agenda musdes disepakati tentang kelembagaan koperasi sebagai koperasi bentukan baru, dengan nama Koperasi Merah Putih Marga Jaya Meraksa Aji, untuk susunan kepengurusan dan pengawas juga menjadi kesepakatan di forum ini, dan dipastikan tidak ada yang memiliki hubungan keluarga sedarah. Sedangkan untuk jenis usaha yang akan dilaksanakan adalah usaha simpan pinjam.
Dengan terpilihnya ketua koperasi Merah Putih ini, di harapkan dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi warga. Langkah selanjutnya pengurusan badan hukum koperasi ke dinas terkait serta pelatihan manajemen koperasi bagi pengurus terpilih.
Seperti diketahui, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam. Diharapkan setelah pelaksanaan musdes, pemerintah desa segera memfasilitasi pelaksanaan rapat pendiriannya, yang membahas hal-hal teknis administrasi yang harus dilengkapi untuk pengajuan akta notaris pendirian, dengan menghadirkan OPD teknis yang menangani koperasi.